Rabu, 02 Desember 2015

STRUKTUR DAN KOMPONEN KURIKULUM



MAKALAH
STRUKTUR DAN KOMPONEN KURIKULUM

Diajukan untuk memenuhi tugas terstruktur
Mata kuliah
:
Dasar-Dasar Pengembangan Kurikulum
Dosen pengampu
:
Bpk. Drs. H. N A W A W I, M. Ag


Disusun oleh:
Dian Pertiwi (1414111016)
Mohamad Fuji Rahman (1414111035)
Muhammad Zidni Rusdan (1414111039)
Kelompok 8
PAI A/III

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Jalan Perjuangan (Bypass) Sunyaragi Cirebon Telp. (0231) 48624 Fax. (0231) 488926
Cirebon 45132
2015/2016
KATA PENGANTAR

   Puji syukur penyusun panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat-Nya sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah mata kuliah Dasar-dasar Pengembangan Kurikulum yang merupakan salah satu aspek penilaian dalam kegiatan perkuliahan di IAIN Syekh Nurjati Cirebon Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Jurusan Pendidikan Agama Islam.
Makalah ini disusun sistematis melalui beberapa tahap sesuai dengan prosedur. Terselesaikannya makalah ini didasari kerjasama dengan pihak-pihak terkait. Untuk itu dalam kesempatan ini, penyusun ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada yang terhormat orang tua penyusun yang selalu memberikan doa restu dan motivasi baik secara moral maupun materiil dalam penyusunan makalah ini dan semua pihak yang telah memberikan bantuan baik secara langsung maupun tidak langsung dalam penyusunan makalah ini.
Penyusun menyadari bahwa penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, penyusun sangat mengharapkan kritik dan saran pembaca yang bersifat membangun guna kesempurnaan makalah ini. Akhir kata penyusun mohon maaf apabila dalam penyusunan makalah ini masih terdapat kekurangan. Semoga kekurangan tersebut tidak mengurangi arti dan maksud dalam penyusunan makalah ini.


Cirebon,    Nopember 2015


Penyusun



DAFTAR ISI

LEMBAR JUDUL
KATA PENGANTAR................................................................................... i
DAFTAR ISI.................................................................................................. ii
DAFTAR TABEL.......................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah....................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah................................................................................. 2
C.     Tujuan Pembahasan.............................................................................. 3
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Struktur Kurikulum............................................................ 4
1.    Struktur Kurikulum Sekolah Dasar (SD)....................................... 5
2.    Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama (SMP).............. 6
3.    Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas (SMA)................... 7
4.    Struktur Kurikulum Pendidikan Kejuruan.................................... 12
B.     Komponen Struktur Kurikulum 2013................................................... 13
1.    Kompetensi Inti............................................................................. 14
2.    Kompetensi Dasar ........................................................................ 14
3.    Muatan Pembelajaran.................................................................... 14
4.    Beban Belajar................................................................................ 15
C.     Komponen Kurikulum.......................................................................... 19
1.    Komponen Tujuan......................................................................... 19
2.    Komponen Bahan Ajar.................................................................. 20
a.    Jenis Bahan Ajar....................................................................... 27
3.    Komponen Proses Pembelajaran.................................................... 24
4.    Komponen Evaluasi....................................................................... 24
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan........................................................................................... 27
B.     Saran..................................................................................................... 29
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang Masalah
Pembukaan UndangUndang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa pembentukan Pemerintah Negara Indonesia yaitu antara lain untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mewujudkan upaya tersebut, Undang- Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat (3) memerintahkan agar Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang- undang. Perwujudan dari amanat Undang-Undang Dasar 1945 yaitu dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang merupakan produk undang-undang pendidikan pertama pada awal abad ke 21.
Undang-undang ini menjadi dasar hukum untuk membangun pendidikan nasional dengan menerapkan prinsip demokrasi, desentralisasi, dan otonomi pendidikan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, undang-undang tentang sistem pendidikan nasional telah mengalami beberapa kali perubahan. Pendidikan nasional, sebagai salah satu sektor pembangunan nasional dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang  berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Makna manusia yang berkualitas, menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, pendidikan nasional harus berfungsi secara optimal sebagai wahana utama dalam pembangunan bangsa dan karakter.
Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional diharapkan dapat mewujudkan proses berkembangnya kualitas pribadi peserta didik sebagai generasi penerus bangsa di masa depan, yang diyakini akan menjadi faktor determinan bagi tumbuh kembangnya bangsa dan negara Indonesia sepanjang zaman. Dalam unsur sumber daya pendidikan, kurikulum merupakan salah satu unsur yang bisa memberikan kontribusi yang signifikan untuk mewujudkan proses berkembangnya kualitas potensi peserta didik. Jadi tidak dapat disangkal lagi bahwa kurikulum, yang dikembangkan dengan berbasis pada kompetensi sangat diperlukan sebagai instrumen untuk mengarahkan peserta didik menjadi manusia berkualitas yang mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah, manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi merupakan salah satu strategi pembangunan pendidikan nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

B.            Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1.    Apa yang dimaksud dengan struktur kurikulum?
2.    Bagaimana struktur kurikulum di Sekolah Dasar?
3.    Bagaimana struktur kurikulum di Sekolah Menengah Pertama?
4.    Bagaimana struktur kurikulum di Sekolah Menengah Atas?
5.    Bagaimana struktur kurikulum di Sekolah Menengah Kejuruan?
6.    Apa saja komponen struktur kurikulum?
7.    Apa saja komponen kurikulum?
8.    Apa pengertian komponen tujuan?
9.    Apa pengertian komponen bahan ajar?
10. Apa pengertian komponen proses pembelajaran?
11. Apa pengertian komponen evaluasi?

C.           Tujuan Pembahasan
Tujuan pembahasan yang hendak dicapai berdasarkan rumusan masalah di atas, yaitu:
1.    Untuk menjelaskan struktur kurikulum
2.    Untuk menjelaskan struktur kurikulum di Sekolah Dasar
3.    Untuk menjelaskan struktur kurikulum di Sekolah Menengah Pertama
4.    Untuk menjelaskan struktur kurikulum di Sekolah Menengah Atas
5.    Untuk menjelaskan struktur kurikulum di Sekolah Menengah Kejuruan
6.    Untuk menjelaskan komponen struktur kurikulum
7.    Untuk menjelaskan komponen kurikulum
8.    Untuk menjelaskan pengertian komponen tujuan
9.    Untuk menjelaskan pengertian komponen bahan ajar
10. Untuk menjelaskan pengertian komponen proses pembelajaran
11. Untuk menjelaskan pengertian komponen evaluasi

BAB II
PEMBAHASAN

A.           Pengertian Struktur Kurikulum
Struktur kurikulum menggambarkan konseptualisasi konten kurikulum dalam bentuk mata pelajaran, posisi konten/mata pelajaran dalam kurikulum, distribusi konten/mata pelajaran dalam semester atau tahun, beban belajar untuk mata pelajaran dan beban belajar per minggu untuk setiap peserta didik. Struktur kurikulum adalah juga merupakan aplikasi konsep pengorganisasian konten dalam sistem belajar dan pengorganisasian beban belajar dalam sistem pembelajaran. Pengorganisasian konten dalam sistem belajar yang digunakan untuk kurikulum yang akan datang adalah sistem semester sedangkan pengorganisasian beban belajar dalam sistem pembelajaran berdasarkan jam pelajaran per semester. Maunah juga menyatakan bahwa struktur kurikulum adalah gambaran mengenai penerapan prinsip kurikulum mengenai posisi seorang peserta didik dalam menyelesaikan pembelajaran disuatu jenjang pendidikan. Dalam struktur kurikulum menggambarkan ide kurikulum mengenai posisi belajar seorang peserta didik yaitu apakah mereka harus menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang tercantum dalam struktur ataukah kurikulum memberi kesempatan kepada peserta didik untuk menentukan berbagai pilihan. Struktur kurikulum terdiri atas sejumlah mata pelajaran dan beban belajar (Maunah, 2009: 87).
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran disetiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai oleh peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan (Yamin, 2007: 63).
1.    Struktur Kurikulum Sekolah Dasar (SD)
Struktur kurikulum  SD/MI meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama enam tahun, mulai dari kelas 1 sampai dengan kelas 6. Struktur kurikulum SD/MI disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran (Yamin, 2007: 64) dengan ketentuan sebagai berikut:
a.         Kurikulum SD/MI memuat 8 mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri seperti tertera pada tabel 1. Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan. Pengembangan diri merupakan mata pelajaran yang diasuh oleh guru, bertujuan untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai kebutuhan, bakat, dan minat peserta didik.
b.        Substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada SD/MI merupakan IPA Terpadu dan IPS Terpadu.
c.         Pembelajaran pada kelas 1 sampai dengan 3 dilaksanakan melalui pendekatan tematik, sedangkan pada kelas 4 sampai dengan 6 melalui pendekatan mata pelajaran.
d.        Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
e.         Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 35 menit.
f.         Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu (Yamin, 2007: 64-65).


Tabel 1. Struktur Kurikulum SD/MI
No
Komponen
I
II
III
IV
V
VI
A.  Mata Pelajaran
1
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti

3
3
3
2
PPKN
2
2
2
3
Bahasa Indonesia
5
5
5
4
Matematika
5
5
5
5
IPA
4
4
4
6
IPS
3
3
3
7
Seni Budaya & Keterampilan
4
4
4
8
Pend. Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
4
4
4
B.  Muatan Lokal
2
2
2
C.  Pengembangan Diri
2
2
2
Jumlah
26
27
28
32
32
32


2.    Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Struktur kurikulum SMP/MTs meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai kelas 7 sampai dengan kelas 9. Struktur kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    Kurikulum SMP/MTs memuat 10 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri seperti tertera pada tabel 2.
b.    Substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada SMP/MTs merupakan IPA Terpadu dan IPS Terpadu.
c.    Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
d.   Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 40 menit.
e.    Minggu efektif dalam satu tahun pembelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu (Yamin, 2007: 66-68).

Tabel 2. Struktur Kurikulum SMP/MTs
No
Komponen
VII
VIII
IX
A.       Mata Pelajaran
1
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
2
2
2
2
Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan
2
2
2
3
Bahasa Indonesia
4
4
4
4
Bahasa Inggris
4
4
4
5
Matematika
4
4
4
6
Ilmu Pengetahuan Alam
4
4
4
7
Ilmu Pengetahuan Sosial
4
4
4
8
Seni Budaya
2
2
2
9
Pend. Jasmani, Olaharag & Kesehatan 
2
2
2
10
Keterampilan/Teknologi Informasi dan Komunikasi
2
2
2
B.       Muatan Lokal
2
2
2
C.       Pengembangan Diri
2
2
2
Jumlah
32
32
32

3.    Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas (SMA)
Struktur kurikulum SMA/MA meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai kelas 10 sampai dengan kelas 12. Struktur kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran. Pengorganisasian kelas-kelas pada SMA/MA dibagi ke dalam dua kelompok, yaitu kelas 10 merupakan program umum yang diikuti oleh seluruh peserta didik, kelas 11 dan 12 merupakan program penjurusan yang terdiri atas empat program, yaitu Program Ilmu Pengetahuan Alam, Program Ilmu Pengetahuan Sosial, Program Bahasa, dan Program Keagamaan khusus untuk MA (Yamin, 2007: 69).
a.    Kurikulum SMA/MA Kelas 10
1)   Kurikulum SMA/MA kelas 10 terdiri atas 16 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri seperti tertera pada tabel 3.
2)   Jam pembelajaran untuk setiap mata pembelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
3)   Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 45 menit.
4)   Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu (Yamin, 2007: 69-70).
Tabel 3. Struktur Kurikulum SMA/MA Kelas 10
Mata Pelajaran
Alokasi Waktu
Smt 1
Smt 2
A.       Mata Pelajaran
1
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
2
2
2
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
2
2
3
Bahasa Indonesia
4
4
4
Bahasa Inggris
4
4
5
Matematika
4
4
6
Fisika
2
2
7
Biologi
2
2
8
Kimia
2
2
9
Sejarah
1
1
10
Geografi
1
1
11
Ekonomi
2
2
12
Sosiologi
2
2
13
Seni Budaya
2
2
14
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
2
2
15
Teknologi Informasi dan Komunikasi
2
2
16
Keterampilan/ Bahasa Asing
2
2
B.   Muatan Lokal
2
2
C.   Pengembangan Diri
2
2
Jumlah
38
38

b.      Kurikulum SMA/MA Kelas 11 dan 12
1)      Kurikulum SMA/MA kelas 11 dan 12 program IPA, IPS, Bahasa dan Keagamaan terdiri atas 13 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri seperti tertera pada tabel 4, 5, 6, dan 7.
2)      Jam pembelajaran untuk setiap mata pembelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
3)      Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 45 menit.
4)      Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu (Yamin, 2007: 71-73)
Tabel 4. Struktur Kurikulum SMA/MA Kelas 11 dan 12 Program IPA
Mata Pelajaran
Alokasi Waktu
Kelas 11
Kelas 12
Smt 1
Smt 2
Smt 1
Smt 2
Mata Pelajaran
1
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
2
2
2
2
2
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
2
2
2
2
3
Bahasa Indonesia
4
4
4
4
4
Bahasa Inggris
4
4
4
4
5
Matematika
4
4
4
4
6
Fisika
4
4
4
4
7
Kimia
4
4
4
4
8
Sejarah
1
1
1
1
9
Seni Budaya
2
2
2
2
10
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
2
2
2
2
11
Teknologi Informasi dan Komunikasi
2
2
2
2
12
Keterampilan/ Bahasa Asing
2
2
2
2
A.  Muatan Lokal
2
2
2
2
B.   Pengembangan Diri
2
2
2
2
Jumlah
39
39
39
39

Tabel 5. Struktur Kurikulum SMA/MA Kelas 11 dan 12
Program IPS
Mata Pelajaran
Alokasi Waktu
Kelas 11
Kelas 12
Smt 1
Smt 2
Smt 1
Smt 2
Mata Pelajaran
1
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
2
2
2
2
2
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
2
2
2
2
3
Bahasa Indonesia
4
4
4
4
4
Bahasa Inggris
4
4
4
4
5
Matematika
4
4
4
4
6
Sejarah
3
3
3
3
7
Geografi
3
3
3
3
8
Ekonomi
4
4
4
4
9
Sosiologi
3
3
3
3
10
Seni Budaya
2
2
2
2
11
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
2
2
2
2
12
Teknologi Informasi dan Komunikasi
2
2
2
2
13
Keterampilan/ Bahasa Asing
2
2
2
2
  1. Muatan Lokal
2
2
2
2
B.  Pengembangan Diri
2
2
2
2
Jumlah
39
39
39
39





Tabel 6. Struktur Kurikulum SMA/MA Kelas 11 dan 12
Program Bahasa
Mata Pelajaran
Alokasi Waktu
Kelas 11
Kelas 12
Smt 1
Smt 2
Smt 1
Smt 2
Mata Pelajaran
1
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
2
2
2
2
2
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
2
2
2
2
3
Bahasa Indonesia
5
5
5
5
4
Bahasa Inggris
5
5
5
5
5
Matematika
3
3
3
3
6
Sastra Indonesia
4
4
4
4
7
Bahasa Asing
4
4
4
4
8
Antropologi
2
2
2
2
9
Sejarah
2
2
2
2
10
Seni Budaya
2
2
2
2
11
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
2
2
2
2
12
Teknologi Informasi dan Komunikasi
2
2
2
2
13
Keterampilan
2
2
2
2
C.  Muatan Lokal
2
2
2
2
D.  Pengembangan Diri
2
2
2
2
Jumlah
39
39
39
39





Tabel 7. Struktur Kurikulum SMA/MA Kelas 11 dan 12
Program Keagamaan
Mata Pelajaran
Alokasi Waktu
Kelas 11
Kelas 12
Smt 1
Smt 2
Smt 1
Smt 2
A.  Mata Pelajaran
1
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
2
2
2
2
2
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
2
2
2
2
3
Bahasa Indonesia
4
4
4
4
4
Bahasa Inggris
4
4
4
4
5
Matematika
4
4
4
4
6
Tafsir dan Ilmu Tafsir
3
3
3
3
7
Ilmu Hadits
3
3
3
3
8
Ushul Fiqh
3
3
3
3
9
Tasawuf/ Ilmu Kalam
3
3
3
3
10
Seni Budaya
2
2
2
2
11
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
2
2
2
2
12
Teknologi Informasi dan Komunikasi
2
2
2
2
13
Keterampilan
2
2
2
2
B.  Muatan Lokal
2
2
2
2
C.  Pengembangan Diri
2
2
2
2
Jumlah
38
38
38
38

4.    Struktur Kurikulum Pendidikan Kejuruan
Pendidikan kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan peserta didik untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya, agar dapat bekerja secara efektif dan efesien serta mengembangkan keahlian dan keterampilan. Struktur kurikulum pendidikan kejuruan dalam hal ini Sekolah Menengah Kejuruan dan Madrasah Aliyah Kejuruan diarahkan untuk mencapai tujuan menguasai keterampilan dan etos kerja. Kurikulum SMK/MAK berisi mata pelajaran wajib, mata pelajaran kejuruan, muatan lokal dan pengembangan diri. Struktur kurikulum SMK/MAK meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai dari kelas 10 sampai dengan kelas 12. Struktur kurikulum SMK/MAK disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran (Yamin, 2007: 77).  

B.            Komponen Struktur Kurikulum 2013
Berdasrkan PP 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 1 Butir 17 (Pengertian Kerangka Dasar) menyatakan bahwa Tatanan konseptual Kurikulum yang dikembangkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. Pasal 77 A (Isi dan Fungsi dan Kerangka Dasar) berisi landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan yang digunakan sebagai:
1.    Acuan Pengembangan Struktur Kurikulum pada tingkat nasional
2.    Acuan Pengembangan muatan lokal pada tingkat daerah
3.    Pedoman Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
Pasal 77 B (Struktur Kurikulum) tentang pengorganisasian kompetensi inti, kompetensi dasar, muatan pembelajaran, mata pelajaran, dan beban belajar pada setiap satuan pendidikan dan program pendidikan (Kemendikbud, 2013: 4). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan bahwa komponen utama kurikulum terdiri atas kerangka dasar, struktur, silabus, dan rancangan pelaksanaan pembelajaran. Kerangka dasar sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya terdiri atas landasan filosofis, sosiologis, psikopaedagogis dan yuridis. Silabus merupakan rencana pembelajaran pada mata pelajaran atau tema tertentu berisi kompetensi inti, kompetensi dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Rancangan pelaksanaan pembelajaran terdiri atas kompetensi, materi, media, skenario pembelajaran, dan penilaian. Struktur kurikulum sendiri terdiri atas kompetensi inti, kompetensi dasar, muatan pembelajaran, mata pelajaran dan beban belajar (Kemendikbud, 2013: 5-13).
1.    Kompetensi Inti
Kompetensi inti merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat kelas atau program yang menjadi landasan pengembangan kompetensi dasar. Kompetensi inti dimaksud mencakup pada ranah sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan yang berfungsi sebagai pengintegrasi muatan pembelajaran, mata pelajaran atau program dalam mencapai standar kompetensi lulusan (Kemendikbud, 2013: 67).
2.    Kompetensi Dasar
Kompetensi Dasar merupakan tingkat kemampuan dalam konteks muatan pembelajaran, pengalaman belajar, atau mata pelajaran yang mengacu pada kompetensi inti. Kompetensi dasar dikembangkan dalam konteks muatan pembelajaran, pengalaman belajar, mata pelajaran atau mata kuliah sesuai dengan kompetensi inti (Kemendikbud, 2013: 68).
3.    Muatan Pembelajaran
Muatan pembelajaran Pendidikan Anak Usia Dini berisi program pengembangan pribadi anak. Muatan pembelajaran pada Satuan Pendidikan Dasar berisi muatan umum (muatan nasional untuk satuan pendidikan, dan muatan lokal untuk satuan pendidikan sesuai dengan potensi dan keunikan lokal). Muatan pembelajaran pada tingkat SD/MI/SDLB sederajat terdiri atas Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, Keterampilan/Kejuruan, dan Muatan Lokal. Muatan pembelajaran pada Satuan Pendidikan Menengah terdiri atas muatan umum (muatan nasional untuk satuan pendidikan, dan muatan lokal untuk satuan pendidikan sesuai dengan potensi dan keunikan lokal), muatan peminatan akademik, muatan peminatan kejuruan, muatan pilihan lintas minat/pendalaman minat. Muatan peminatan akademik SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, bahasa dan budaya atau peminatan lainnya. Muatan peminatan kejuruan SMK/MAK bentuk lain yang sederajat terdiri atas teknologi dan rekayasa, kesehatan, seni, kerajinan, dan pariwisata, teknologi informasi dan komunikasi, agribisnis dan agroteknologi, bisnis dan manajemen, perikanan dan kelautan, atau peminatan lain yang diperlukan masyarakat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai muatan peminatan akademik dan muatan pilihan lintas minat atau pendalaman minat SMA/MA, SMALB serta muatan peminatan kejuruan dan pilihan lintas minat atau pendalaman minat untuk SMK/MAK diatur dalam Peraturan Menteri. Muatan pendidikan pada pendidikan nonformal berisi program pengembangan kecakapan hidup. Pendidikan Nonformal terdiri atas struktur kurikulum pendidikan nonformal berisi program pengembangan kecakapan hidup yang mencakup keterampilan fungsional, sikap dan kepribadian profesional, dan jiwa wirausaha mandiri, serta kompetensi dalam bidang tertentu. Struktur kurikulum pendidikan nonformal terdiri atas struktur kurikulum satuan pendidikan nonformal dan program pendidikan nonformal. Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur kurikulum pendidikan nonformal diatur dalam Peraturan Menteri (Kemendikbud, 2013: 70-80).
4.    Beban Belajar
Beban belajar dinyatakan dalam jam belajar setiap minggu untuk masa belajar selama satu semester. Beban belajar di SD/MI kelas I, II, dan III masing-masing 30, 32, 34 jam setiap minggu sedangkan untuk kelas IV, V, dan VI masing-masing 36 jam setiap minggu. Jam belajar SD/MI adalah 35 menit. Beban belajar di SMP/MTs untuk kelas VII, VIII, dan IX masing-masing 38 jam per minggu. Jam belajar SMP/MTs adalah 40 menit. Dalam struktur kurikulum SMA/MA ada penambahan jam belajar per minggu sebesar 4-6 jam sehingga untuk kelas X bertambah dari 38 jam menjadi 42 jam belajar, dan untuk kelas XI dan XII bertambah dari 38 jam menjadi 44 jam belajar. Sedangkan lama belajar untuk setiap jam belajar adalah 45 menit.
Tambahan jam belajar tersebut dan pengurangan jumlah Kompetensi Dasar, guru memiliki keleluasaan waktu untuk mengembangkan proses pembelajaran yang berorientasi siswa aktif belajar. Proses pembelajaran siswa aktif memerlukan waktu yang lebih panjang dari proses pembelajaran penyampaian informasi karena peserta didik perlu latihan untuk melakukan mengamati, menanya, mengasosiasi, dan berkomunikasi. Proses pembelajaran yang dikembangkan guru menghendaki kesabaran dalam menunggu respon peserta didik karena mereka belum terbiasa. Selain itu bertambahnya jam belajar memungkinkan guru melakukan penilaian proses dan hasil belajar (Mulyasa, 2009: 251).
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan bagi guru yang bertugas pada SMP/SMA/SMK yang melaksanakan kurikulum 2013 pada semester pertama dan menjadi kurikulum 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015, pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa beban belajar peserta didik SMP berdasarkan struktur kurikulum 2013 meliputi sepuluh mata pelajaran berjumlah 38 jam pembelajaran per minggu. Selanjutnya sebagaimana terlampir dalam salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Pasal 4 ayat (1) dan (2).

C.           Komponen Kurikulum
Kurikulum dalam proses pendidikan adalah sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan, maka hal ini berarti bahwa sebagai alat pendidikan, kurikulum memiliki bagian-bagian penting sebagai penunjang yang dapat mendukung operasinya secara baik. Bagian-bagian ini disebut dengan komponen kurikulum. Komponen pokok kurikulum meliputi komponen tujuan, komponen isi/materi, komponen organisasi/strategi, komponen media, dan komponen proses belajar mengajar (Subandijah, 1993: 4).
1.    Komponen Tujuan
Tujuan merupakan hal yang ingin dicapai oleh sekolah secara keseluruhan, meliputi tujuan domain kognitif, domain afektif dan domain psikomotor. Hal ini dicapai dalam rangka mewujudkan lulusan dalam satuan pendidikan sekolah yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional (Subandijah, 1993: 4).  Rumusan tujuan kurikulum harus terlebih dahulu ditetapkan sebelum menyusun dan menentukan isi kurikulum, strategi pelaksanaan kurikulum dan penilaian atau evaluasi kurikulum. Hal ini dilakukan mengingat tujuan berfungsi menentukan arah dan corak kegiatan pendidikan, tujuan akan menjadi indicator dari keberhasilan pelaksanaan pendidikan, tujuan menjadi pegangan dalam setiap usaha dan tindakan dari para pelaksana pendidikan (Sudjana, 1996: 22).  Menurut Ladjid (2005: 4), secara hirarkis tujuan pendidikan dapat diurutkan sebagai berikut:
a.    Tujuan pendidikan nasional, yaitu tujuan pendidikan yang ingin dicapai pada tataran nasional. Pencapaiannya dapat berwujud sebagai warga negara yang berkepribadian nasional yang bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat bangsa dan tanah air.
b.    Tujuan institusional, yaitu tujuan yang ingin dicapai pada tingkat lembaga pendidikan. Pencapaiannya dapat berupa tamatan sekolah yang mampu dididik lebih lanjut menjadi tenaga professional dalam bidang tertentu dan pada jenjang tertentu.
c.    Tujuan kurikulum, yaitu tujuan pendidikan yang ingin dicapai pada tingkat tataran mata pelajaran atau bidang studi, pencapaiannya dapat terwujud sebagai siswa yang menguasai disiplin mata pelajaran atau bidang studi tertentu yang dipelajari.
d.   Tujuan instruksional, yaitu tujuan yang ingin dicapai pada tingkat tataran pengajaran yang dapat berwujud sebagai bentuk watak, kemampuan berpikir dan berktrampilan teknologi secara bertahap.
Menurut Sudjana (1996: 24), ada dua jenis tujuan instruksional, yakni tujuan instruksional umum (TIU) dan tujuan instruksional khusus (TIK). Perbedaan keduanya terletak dalam hal kemampuan yang diharapkan dikuasai anak didik pada TIU kemampuan tersebut sifatnya lebih luas dan mendalam sedangkan TIK lebih terbatas dan harus dapat diukur pada saat berlangsungnya proses belajar mengajar.
2.    Komponen Bahan Ajar
Bahan ajar adalah segala bentuk bahan yang digunakan untuk membantu guru/instruktur dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Bahan yang dimaksud bisa berupa bahan tertulis maupun tidak tertulis. Materi pembelajaran (bahan ajar) merupakan salah satu komponen terpenting dalam sistem pembelajaran untuk membantu siswa mencapai standar kompetensi dan kompetensi dasar yang telah ditentukan. Hal tersebut cukup beralasan, karena material pembelajaran merupakan yang paling erat kaitannya dalam rangka mencapai tujuan pembelajaran, merupakan isi yang harus dipelajari oleh siswa. Bahan ajar memungkinkan siswa dapat mempelajari suatu kompetensi atau kompetensi dasar secara runtut dan sistematis sehingga secara akumulatif mampu menguasai semua kompetensi secara utuh dan terpadu. Bahan ajar merupakan informasi, alat dan teks yang diperlukan guru atau instruktor untuk perencanaan dan penelaahan implementasi pembelajaran (Majid, 2006: 173).
Bahan ajar adalah isi yang diberikan kepada siswa pada saat berlangsungnya proses belajar mengajar. Melalui bahan ajar ini siswa diantarkan kepada tujuan pengajaran. Dengan perkataan lain tujuan yang akan dicapai siswa diwarnai dan dibentuk oleh bahan ajar. Bahan ajar pada hakikatnya adalah isi dari mata pelajaran atau bidang studi yang diberikan kepada siswa sesuai dengan kurikulum yang digunakannya (Sudjana, 2009: 67). Bahan atau materi pelajaran adalah segala sesuatu yang menjadi isi kurikulum yang harus dikuasai oleh siswa sesuai dengan kompetensi dasar dan dalam rangka penyampaian standar kompetensi setiap mata pelajaran dalam satuan pendidikan tertentu. Bahan ajar merupakan bagian terpenting dalam proses pembelajaran, bahkan dalam pengajaran yang berpusat pada materi pelajaran (Sanjaya: 2010: 141).
Berdasarkan berbagai pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa bahan ajar adalah seperangkat materi yang disusun secara sistematis sehingga tercipta lingkungan atau suasana yang memungkinkan siswa belajar dengan baik. Dalam perkembangannya, material (bahan) pembelajaran dapat berupa informasi atau bahan yang dipersiapkan oleh guru sebagai penunjang dalam mencapai tujuan pembelajaran, dalam hal ini mencakup bahan ajar secara umum sesuai pembagiannya (bahan ajar cetak, audio-visual, atau multimedia).
Isi kurikulum berkenaan dengan pengetahuan ilmiah dan pengalaman belajar yang harus diberikan kepada siswa untuk dapat mencapai tujuan pendidikan. Dalam menentukan isi kurikulum baik yang berkenaan dengan pengetahuan ilmiah maupun pengalaman belajar disesuaikan dengan tingkat dan jenjang pendidikan, perkembangan yang terjadi dalam masyarakat menyangkut tuntutan dan kebutuhan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Sudjana, 1996: 27). Komponen isi berupa materi yang diprogramkan untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. Isi suatu program kurikulum di sekolah dibedakan berdasarkan jenis bidang studi yang disajikan dan isi program masing-masing bidang studi tersebut, seperti Matematika, Bahasa Indonesia, IPA, IPS dan sebagainya. Pengertian isi program bidang studi tersebut adalah bahan pengajaran setiap bidang studi yang ada dalam suatu kurikulum yang dilengkapi dengan sub pokok bahasan. Tentunya bahan pengajaran ini ditetapkan berdasarkan pada tujuan-tujuan bidang studi yaitu tujuan instruksional (Ladjid, 2005: 5).
1)   Jenis Bahan Ajar
Berdasarkan pengertian bahan ajar di atas bahwa bahan ajar merupakan seperangkat materi yang disusun secara sistematis sehingga tercipta lingkungan/suasana yang memungkinkan siswa belajar dengan baik. Bentuk bahan ajar setidaknya dapat dikelompokkan menjadi empat, yaitu:
1)   Bahan Ajar Cetak
Bahan ajar cetak dapat ditampilkan dalam berbagai bentuk. Steffen Peter Ballstaedt (1994) dalam buku Abdul Majid (2006: 175) mengemukakan bahwa bahan tertulis biasanya menampilkan daftar isi sehingga memudahkan guru untuk menunjukkan kepada peserta didik bagian mana yang sedang dipelajari, biaya untuk pengadaannya relatif sedikit, memotivasi pembaca untuk melakukan aktivitas seperti menandai, mencatat dan sebagainya. Adapun jenis dari bahan ajar cetak, diantaranya:
a)   Handout,  bahan tertulis yang disiapkan oleh seorang guru. Handout biasanya diambil dari beberapa literatur yang memiliki relevansi dengan materi yang diajarkan.
b)   Buku, bahan tertulis yang menyajikan ilmu pengetahuan. Buku yang baik adalah buku yang ditulis dengan menggunakan bahasa yang baik dan mudah dimengerti, disajikan dengan gambar dan dilengkapi dengan keterangannya.
c)    Modul, sebuah buku yang tertulis dengan tujuan agar peserta didik dapat belajar secara mandiri. Modul berisi paling tidak tentang segala komponen dasar bahan ajar.
d)   Lembar kegiatan siswa, adalah lembaran-lembaran yang berisi tugas yang harus dikerjakan siswa. Lembar kegiatan siswa biasanya berisi langkah-langkah dan petunjuk untuk menyelesaikan suatu tugas.
e)    Brosur, adalah bahan informasi tertulis mengenai suatu masalah yang disusun secara bersistem atau cetakan yang hanya terdiri dari beberapa halaman.
f)    Leaflet,  adalah bahan cetak tertulis berupa lembaran yang dilipat tapi tidak dijahit. Agar terlihat menarik biasanya didesain secara cermat dan dilengkapi ilustrasi, menggunakan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami.
g)   Wallchart, adalah bahan cetak berupa bagan siklus/proses atau grafik yang menunjukkan posisi tertentu.
h)   Foto/gambar, adalah bahan ajar yang dapat membantu peserta didik dalam memahami materi. Gambar yang baik harusnya mengandung informasi atau data, mempunyai makna dan dimengerti serta digunakan untuk proses pembelajaran (Majid, 2006: 175-179).
2)   Bahan Ajar Dengar (Audio)
Bahan ajar dengar merupakan salah satu jenis bahan ajar yang sering digunakan dalam proses pembelajaran. Adapun contoh dari bahan ajar dengar di antaranya, yaitu:
a)    Kaset/piringan hitam/compact disk, merupakan media yang menyimpan suara yang dapat diperdengarkan berulang kepada peserta didik. Kaset biasanya digunakan untuk pembelajaran bahasa atau musik.
b)   Radio, merupakan media dengar yang dimanfaatkan sebagai bahan ajar. Radio dapat dijadikan sebagai sumber belajar, misalnya mendengarkan berita siaran langsung suatu kejadian (Majid, 2006: 179-180).
3)   Bahan Ajar Pandang Dengar (Audio Visual)
Selain bahan ajar cetak dan dengar, adapula bahan ajar dalam bentuk audio visual, seperti video atau film dan orang atau narasumber.
a)    Video, merupakan alat bantu dalam proses pembelajaran. Umumnya video telah dibuat dalam rancangan yang lengkap, sehingga setiap akhir penayangan video siswa dapat menguasai lebih dari satu kompetensi dasar.
b)   Orang, merupakan sumber belajar yang dipandang dan didengar, karena dengannya seseorang dapat belajar. Misalnya orang dengan keterampilan tertentu dijadikan sumber belajar, namun dalam penerapannya harus dikombinasikan dengan bahan tertulis (Majid, 2006: 180-181).
3.    Komponen Proses Pembelajaran
Pelaksanaan kurikulum pada hakikatnya mewujudkan program pendidikan agar berfungsi mempengaruhi peserta didik menuju pencapaian tujuan pendidikan. Salah satu dari wujud nyata pelaksanaan kurikulum adalah proses belajar mengajar. Proses pembelajaran merupakan kegiatan nyata mempengaruhi anak didik dalam satu situasi yang memungkinkan terjadinya interaksi antara guru dengan siswa. Fungsi kurikulum sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan esensinya ada dalam proses belajar mengajar. Belajar mengajar sebagai suatu proses merupakan suatu sistem, sebab adanya sejumlah komponen yang saling berkaitan dan mempengaruhi satu sama lain. Komponen yang harus terdapat dalam proses belajar mengajar untuk mencapai tujuan pendidikan, di antaranya yaitu bahan pengajaran, metode mengajar, serta penilaian (Sudjana, 1996: 39).
4.    Komponen Evaluasi
Evaluasi kurikulum dimaksudkan menilai suatu kurikulum sebagai program pendidikan untuk menentukan efesiensi, efektivitas, relevansi dan produktivitas program dalam mencapai tujuan pendidikan. Efesiensi berkenaan dengan penggunaan waktu, tenaga, sarana dan sumber lainnya secara optimal. Efektivitas berkenaan dengan pemilihan atau penggunaan cara atau jalan utama dalam mencapai tujuan. Relevansi berkenaan dengan kesesuaian program dengan pelaksanaannya. Produktivitas berkenaan dengan optimalnya hasil yang dicapai dari suatu program (Sudjana, 1996: 49). Kurikulum sebagai suatu sistem dapat diidentifikasi masukan atau input program, proses pelaksanaan program, dan hasil atau output program dan dampak dari program.
Evaluasi terhadap input kurikulum mencakup evaluasi semua sumber daya yang dapat menunjang program pendidikan, seperti dana, tenaga, konteks sosial, dan penilaian terhadap siswa sebelum menempuh program. Evaluasi proses mencakup penilaian terhadap strategi pelaksanaan kurikulum mencakup proses belajar mengajar, bimbingan penyuluhan, admninistrasi supervisi, sarana instruksional dan penilaian hasil belajar. Evaluasi ouput adalah penilaian terhadap lulusan pendidikan baik secara kualitatif maupun secara kuantitatif, sesuai dengan program yang ditempuhnya. Evaluasi dapak kurikulum artinya penilai terhadap kemampuan lulusan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepadanya sesuai dengan profesi yang disandangnya. Evaluasi kurikulum bertujuan memperbaiki dan menyempurnakan program pendidikan untuk siswa dan strategi bagaimana program itu harus dilaksanakan (Sudjana, 1996: 49-50).
BAB III
PENUTUP

A.           Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di muka, dapat disimpulkan bahwa:
1.    Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran.
2.    Struktur kurikulum  SD/MI meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama enam tahun, mulai dari kelas 1 sampai dengan kelas 6. Struktur kurikulum SD/MI disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran.
3.    Struktur kurikulum SMP/MTs meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai kelas 7 sampai dengan kelas 9. Struktur kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran struktur kurikulum.
4.    Struktur kurikulum SMA/MA meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai kelas 10 sampai dengan kelas 12. Pengorganisasian kelas-kelas pada SMA/MA dibagi ke dalam dua kelompok, yaitu kelas 10 merupakan program umum yang diikuti oleh seluruh peserta didik, kelas 11 dan 12 merupakan program penjurusan yang terdiri atas empat program, yaitu Program Ilmu Pengetahuan Alam, Program Ilmu Pengetahuan Sosial, Program Bahasa, dan Program Keagamaan khusus untuk MA.
5.    Pendidikan kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan peserta didik untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya, agar dapat bekerja secara efektif dan efesien serta mengembangkan keahlian dan keterampilan.
6.    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan bahwa komponen utama kurikulum terdiri atas kerangka dasar, struktur, silabus, dan recana pelaksanaan pembelajaran. Struktur kurikulum sendiri terdiri atas kompetensi inti, kompetensi dasar, muatan pembelajaran, mata pelajaran dan beban belajar. Kompetensi inti merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat kelas. Kompetensi dasar merupakan tingkat kemampuan dalam konteks muatan pembelajaran, pengalaman belajar, atau mata pelajaran yang mengacu pada kompetensi inti. Muatan pembelajaran Pendidikan Anak Usia Dini berisi program pengembangan pribadi anak. Muatan pembelajaran pada Satuan Pendidikan Dasar berisi muatan umum. Beban belajar dinyatakan dalam jam belajar setiap minggu untuk masa belajar selama satu semester.
7.    Komponen kurikulum adalah bagian-bagian penting sebagai penunjang yang dapat mendukung dalam pelaksanaan operasional pendidikan secara baik. Adapun komponen pokok kurikulum meliputi komponen tujuan, komponen isi/materi, komponen organisasi/strategi, komponen media, dan komponen proses belajar mengajar.
8.    Komponen tujuan merupakan hal yang ingin dicapai oleh sekolah secara keseluruhan, meliputi tujuan domain kognitif, domain afektif dan domain psikomotor. Komponen tujuan terdiri atas tujuan nasional, tujuan institusional dan tujuan kurikulum.
9.    Komponen bahan ajar adalah seperangkat materi yang disusun secara sistematis sehingga tercipta lingkungan atau suasana yang memungkinkan siswa belajar dengan baik. Dalam perkembangannya, material (bahan) pembelajaran dapat berupa informasi atau bahan yang dipersiapkan oleh guru sebagai penunjang dalam mencapai tujuan pembelajaran, dalam hal ini mencakup bahan ajar secara umum sesuai pembagiannya (bahan ajar cetak, audio-visual, atau multimedia).
10.     Komponen proses pembelajaran merupakan kegiatan nyata mempengaruhi anak didik dalam satu situasi yang memungkinkan terjadinya interaksi antara guru dengan siswa. Fungsi kurikulum sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan esensinya ada dalam proses belajar mengajar. Belajar mengajar sebagai suatu proses merupakan suatu sistem, sebab adanya sejumlah komponen yang saling berkaitan dan mempengaruhi satu sama lain
11.     Evaluasi kurikulum dimaksudkan menilai suatu kurikulum sebagai program pendidikan untuk menentukan efesiensi, efektivitas, relevansi dan produktivitas program dalam mencapai tujuan pendidikan.

B.            Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas, saran yang hendak dipaparkan di antaranya, yaitu:
1.    Struktur kurikulum hendaknya lebih disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, sehingga ilmu yang didapat bermanfaat untuk masa yang akan datang.
2.    Struktur kurikulum Sekolah Dasar hendaknya tidak hanya mementingkan aspek kognitif, tapi juga memperhatikan aspek afektif dan psikomotor.
3.    Struktur kurikulum Sekolah Menengah Pertama merupakan lanjutan dari struktur kurikulum dasar, hendaknya tidak perlu banyak pengulangan materi dasar di tingkat SMP/MTs ini.
4.    Struktur kurikulum Sekolah Menengah Atas dan sederajat hendaknya mempersiapkan peserta didik untuk melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi, sehingga peserta didik dapat memasuki perguruan tinggi yang diinginkan.
5.    Struktur kurikulum di Sekolah Menengah Kejuruan hendaknya mempersiapkan peserta didik menghadapi dunia kerja secara matang, lebih banyak praktek di lapangan daripada sekadar teori.
6.    Komponen struktur kurikulum sebaiknya digunakan untuk mencapai tujuan kompetensi inti, kompetensi dasar, muatan pembelajaran, mata pelajaran dan beban belajar.
7.    Penggunaan kurikulum hendaknya tidak terlepas dari komponen tujuan kurikulum itu sendiri, agar pendidikan yang diselenggarakan dapat mencapai tujuan yang telah ditentukan pada masing-masing tingkatan.
8.    Komponen tujuan kurikulum hendaknya terus ditingkatkan dan mengikuti perkembangan zaman.
9.    Komponen bahan ajar atau materi yang akan diberikan sendiri sebaiknya memang tidak hanya mengandalkan referensi dari buku cetak saja, melainkan sudah seharusnya guru mempunyai keahlian dalam mengolah berbagai informasi baik yang terkait dengan bahan ajar maupun di luar bahan ajar, yang dapat diakses melaui berbagai cara, termasuk multimedia.
10.Komponen proses pembelajaran hendaknya lebih ditingkatkan sesuai dengan kemampuan belajar peserta didik. Perlu diperhatikan pula gaya atau modalitas peserta didik dalam belajar sehingga proses pembelajaran berlangsung secara efektif dan efesien..
11.Komponen evaluasi sebaiknya lebih dikritisi lagi agar dapat menjadi tolok ukur pencapain tujuan pendidikan.
DAFTAR PUSTAKA

Ladjid, Hafni. 2005. Pengembangan Kurikulum. Ciputat: PT Ciputat Press Group
Majid, Abdul. 2006. Perencanaan Pembelajaran Mengembangkan Standar Kompetensi Guru. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Maunah. 2009. Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi, Implementasi Pada Tingkat Pendidikan (SD/MI). Yogyakarta: Teras
Mulyasa. 2009. Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2013. Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum 2013. Jakarta: Kemendikbud
Sanjaya, Wina. 2010. Perencanaan dan Sistem Desain Pembelajaran. Jakarta: Kencana
Subandijah. 1993. Pengembangan dan Inovasi Kurikulum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Sudjana, Nana. 2009. Dasar-dasar Proses Belajar Mengajar. Bandung: Sinar Baru Algensindo
Sudjana, Nana. 1996. Pembinaan dan Pengembangan Kurikulum di Sekolah. Bandung: Sinar Baru Algensindo
Sukmadinata, Nana Syaodih. 1997. Pengembangan Kurikulum Teori dan Praktek. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Yamin, Martinis. 2007. Desain Pembelajaran Berbasis Tingkat Satuan Pendidikan. Jakarta: Gaung Persada Press
.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar