KORELASI PERATURAN PEMERINTAH NO. 19 TAHUN 2005 DAN
PERATURAN PEMERINTAH NO. 32 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR
NASIONAL PENDIDIKAN DENGAN KURIKULUM
Makalah
ini disusun guna memenuhi tugas
terstruktur Mata Kuliah Dasar-dasar Pengembangan Kurikulum
Dosen Pengampu: Drs. H Nawawi, M, Pd

Disusun
oleh Kelompok 7:
1. Fandi Indrawan (1414111020)
2.
Jajang Nurjaman (1414111028)
3.
Kurniasih (1414111031)
PAI
A/3
FAKULTAS TARBIYAH
IAIN SYEKH NURJATI CIREBON
Jl. Perjuangan
By Pass Sunyaragi Cirebon – Jawa barat
4513
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah yang telah
memberikan kami kemudahan sehingga dapat menyelesaikan tugas makalah
Dasar-dasar Pengembangan Kurikulum. Tanpa pertolongan-Nya mungkin penyusun
tidak akan sanggup menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat dan salam
semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yakni Nabi Muhammad Saw.
Makalah ini memuat tentang
“Peraturan Pemerintah 19 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah 32 Tahun 2013
tentang Standar Nasional Pendidikan”. Dalam Penulisan makalah ini, kami
merasa masih banyak kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi,
mengingat akan keterbatasan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik
dan saran dari semua pihak sangat kami harapkan demi penyempurnaan isi dari
makalah ini.
Cirebon,
08 November 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...................................................................................................i
BAB I PENDAHULUAN.............................................................................................ii
A. Latar Belakang.........................................................................................................1
B. Rumusan Masalah...................................................................................................
2
C. Tujuan......................................................................................................................2
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian dan kegunaan PP No.19 Tahun
2005.................................................... 3
B. Perubahan ketentuan PP No.19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan menurut PP No.32 Tahun 2013...............................................................................4
C. Ruang Lingkup PP No.19 Tahun 2005..................................................................12
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan...........................................................................................................17
B.
Saran......................................................................................................................18
Daftar Pustaka............................................................................................................19
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Berdasarkan pembukaan UUD
1945 bahwa salah satu tujuan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah
mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini diperkuat dalam UUD 1945 yang
menjelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pengajaran
(pendidikan),ini mengandung arti bahwa negara mempunyai kewajiban dan tanggung
jawab untuk memenuhi pendidikan setiap warga negaranya guna mewujudkan tujuan
nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pendidikan sebagai suatu
proses yang bertujuan, Pendidikan berjalan baik apabila pendidikan mampu
berperan secara sebagaimana mestinya, konteksual dan dengan baik dalam menjawab
sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat serta tuntutan perubahan dan
perkembangan zaman. Untuk mencapai hal tersebut, maka diperlukan suatu sistem
atau perangkat pendidikan.
Salah satu perangkat
pendidikan tersebut yakni Undang-Undang, dalam hal ini Undang-Undang Sistem
Pendidikan Nasional, yang pada proses selanjutnya memerlukan penjabaran dalam
bentuk Peraturan Pemerintah. Sebagai suatu perangkat lunak, keberadaan
Undang-Undang Sisdiknas ini perlu dikaji dan dirumuskan secara proporsional.
Karena Undang-Undang Sisdiknas tersebut berisikan bagaimana tujuan, visi, misi
hingga mekanisme prosedural pendidikan diatur dengan tidak melepaskan konteks
sosial pada saat itu dan masa depan.
Di Indonesia Undang-Undang
Sisdiknas ini tertuang dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003. Untuk
operasionalnya, UU No. 20 Tahun 2003 tersebut masih memerlukan penjabaran, dan
salah satu penjabarannya tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan dan Peraturan
Pemerintah No.32 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang
akan dibahas dalam makalah ini
secara lebih mendalam.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah yang dimaksud dengan Peraturan
Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan?
2.
Apa saja
perubahan ketentuan pada Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan menurut Peraturan
Pemerintah No. 32 Tahun 2013?
3. Apa saja ruang lingkup Peraturan Pemerintah
No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan?
C. Tujuan
1. Mengetahui maksud Peraturan Pemerintah
No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
2.
Mengetahui
perubahan ketentuan pada Peraturan
Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menurut Peraturan
Pemerintah No. 32 Tahun 2013.
3. Mengetahui ruang lingkup Peraturan
Pemerintah No.19 Tahun 2005.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian dan Kegunaan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun
2005.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan ini merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sebagaimana tercantum dalam
ketentuan umum pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, yang dimaksud
dengan Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem
pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar Nasional Pendidikan ini memiliki fungsi
sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pendidikan dalam
rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Di samping itu, Standar
Nasional Pendidikan memiliki tujuan untuk menjamin mutu pendidikan nasional
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat (Ibid: 109).
fungsi dan tujuan tersebut dapat diketahui,
bahwa standarisasi pendidikan nasional ini merupakan bentuk mencita-citakan suatu pendidikan
nasional yang bermutu. Sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 pasal 2 ayat 3: standar nasional pendidikan disempurnakan secara terencana,
terarah dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal,
nasional, dan global.
Dalam mengoperasionalisasikan standar nasional pendidikan, pemerintah
telah membentuk sebuah badan yang bertugas memantau, mengembangkan dan
melaporkan tingkat pencapaian standar nasional pendidikan, badan yang dimaksud
tersebut dikenal dengan nama Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). BSNP ini
memiliki beberapa wewenang guna menunjang pelaksanaan tugasnya sebagai pemantau
dan pengembang standar nasional pendidikan, wewenang tersebut meliputi:
1. Mengembangkan
standar nasional pendidikan
2. Menyelenggarakan
ujian nasional
3. Memberikan
rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah dalam
penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan
4. Merumuskan
kriteria kelulusan dari satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah (UU RI No.19: 2005).
B. Perubahan ketentuan pada PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan menurut PP No. 32 Tahun 2013.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
perlu diselaraskan dengan dinamika perkembangan masyarakat, lokal, nasional,
dan global guna mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional. Dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa diperlukan komitmen nasional untuk meningkatkan
mutu dan daya saing bangsa melalui pengaturan kembali Standar Kompetensi
Lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian, serta pengaturan
kembali kurikulum. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496),
dibawah ini merupakan beberapa perubahan atas ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 32 Tahun 2013, yaitu:
1.
Ketentuan pasal 1 diubah sehingga pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Dalam Peraturan Pemerintah ini
yang dimaksud dengan:
1)
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem
pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2)
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang
yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
3)
Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang
dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
4)
Kompetensi adalah seperangkat sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang
harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh Peserta Didik setelah mempelajari
suatu muatan pembelajaran, menamatkan suatu program, atau menyelesaikan satuan
pendidikan tertentu.
5)
Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan
lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
6)
Standar Isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat
Kompetensi untuk mencapai Kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan
tertentu.
7)
Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu
satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan.
8)
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria mengenai
pendidikan prajabatan dan kelayakan maupun mental, serta pendidikan dalam
jabatan.
9)
Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria mengenai ruang belajar, tempat
berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja,
tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi serta sumber belajar lain, yang
diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi
informasi dan komunikasi.
10) Standar Pengelolaan adalah
kriteria mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan
pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar
tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
11) Standar Pembiayaan adalah
kriteria mengenai komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang
berlaku selama satu tahun.
12) Standar Penilaian Pendidikan
adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil
belajar Peserta Didik.
13) Kompetensi Inti adalah tingkat
kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang
Peserta Didik pada setiap tingkat kelas atau program.
14) Kompetensi Dasar adalah
kemampuan untuk mencapai Kompetensi Inti yang harus diperoleh Peserta Didik melalui pembelajaran.
15) Biaya operasi satuan
pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai
kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan
pendidikan yangsesuai Standar Nasional Pendidikan secara teratur dan
berkelanjutan.
16) Kurikulum adalah seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara
yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk
mencapai tujuan pendidikan tertentu.
17) Kerangka Dasar Kurikulum
adalah tatanan konseptual Kurikulum yang dikembangkan berdasarkan Standar
Nasional Pendidikan.
18) Silabus adalah rencana
pembelajaran pada suatu mata pelajaran atau tema tertentu yang mencakup
Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
19) Pembelajaran adalah proses
interaksi antarPeserta Didik, antara Peserta Didik dengan pendidik dan sumber
belajar pada suatu lingkungan belajar.
20) Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan adalah Kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di
masing-masing satuan pendidikan.
21) Peserta Didik adalah anggota
masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses Pembelajaran
yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
22) Buku Panduan Guru adalah
pedoman yang memuat strategi Pembelajaran, metode Pembelajaran, teknik
Pembelajaran, dan penilaian untuk setiap mata pelajaran dan/atau tema
Pembelajaran
23) Buku Teks Pelajaran adalah
sumber Pembelajaran utama untuk mencapai Kompetensi Dasar dan Kompetensi Inti.
24) Penilaian adalah proses
pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar
Peserta Didik.
25) Evaluasi pendidikan adalah
kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap
berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
sebagai bentuk pertanggung jawaban penyelenggaraan pendidikan.
26) Ulangan adalah proses yang
dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara
berkelanjutan dalam proses Pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan
hasil belajar Peserta Didik.
27) Ujian adalah kegiatan yang
dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik sebagai pengakuan
prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
28) Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan
pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
29) Badan Standar Nasional
Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan independen
yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi Standar
Nasional Pendidikan.
30) Kementerian adalah kementerian
yang bertanggung jawab di bidang pendidikan dan kebudayaan.
31) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut LPMP adalah
unit pelaksana teknis Kementerian yang berkedudukan di provinsi dan bertugas
untuk membantu Pemerintah Daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan,
saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta
Pendidikan Nonformal, dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan
untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan.
32) Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M
adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan
pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu
pada Standar Nasional Pendidikan.
33) Badan Akreditasi Nasional
Pendidikan Non Formal yang selanjutnya disebut BAN-PNF adalah badan evaluasi
mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jalur
Pendidikan Nonformal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
34) Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut BAN-PT adalah badan evaluasi mandiri
yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jenjang
Pendidikan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
35) Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
2.
Ketentuan pasal 2 ayat (1) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2)
disisipkan satu ayat yakni ayat (1a) sehingga pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
1)
Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi Standar Isi, Standar Proses,
Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar
Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar
Penilaian Pendidikan.
(1a) Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan Pengembangan
kurikulum untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2)
Untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan Standar
Nasional Pendidikan dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi.
3)
Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan
berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan
global.
3. Diantara
pasal 2 dan pasal 3 disisipkan satu pasal, yakni pasal 2A sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
digunakan sebagai acuan utama Pengembangan Standar Isi, Standar Proses, Standar
Penilaian Pendidikan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana
dan Prasarana, Standar Pengelolaan, dan Standar Pembiayaan.
4. Judul bagian
kesatu BAB III dihapus
5. Ketentuan
pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1) Standar Isi mencakup kriteria: a.
ruang lingkup materi; dan b. tingkat Kompetensi.
2) Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku
untuk satuan pendidikan.
3) Tingkat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
berlaku untuk Peserta Didik pada setiap tingkat kelas.
4) Standar Isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan
oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
6. diantara pasal 5 dan pasal 6
disisipkan dua pasal, yakni pasal 5A dan 5B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5A
Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dirumuskan
berdasarkan kriteria:
1) Muatan wajib yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) Konsep keilmuan; dan
3) Karakteristik satuan pendidikan dan program pendidikan.
Pasal 5B
Tingkat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dirumuskan
berdasarkan kriteria:
1) Tingkat perkembangan Peserta Didik;
2) Kualifikasi Kompetensi Indonesia; dan
3) Penguasaan Kompetensi yang berjenjang.
7. Ketentuan pasal 6 sampai dengan pasal 8
dihapus.
8. Ketentuan
pasal 19 ayat (2) dihapus sehingga pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
1) Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai
dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis Peserta Didik.
2)
Dihapus.
3) Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses Pembelajaran,
pelaksanaan proses Pembelajaran, penilaian hasil Pembelajaran, dan pengawasan
proses Pembelajaran untuk terlaksananya proses Pembelajaran yang efektif dan efisien.
9. Ketentuan pasal 20 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Perencanaan Pembelajaran merupakan penyusunan rencana pelaksanaan Pembelajaran
untuk setiap muatan Pembelajaran.
10. Ketentuan Pasal 22 ayat (3)
dihapus sehingga pasal 22 berbunyi
sebagai berikut:
1) Penilaian hasil Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3)
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menggunakan berbagai teknik
penilaian sesuai dengan Kompetensi Dasar yang harus dikuasai.
2)
Teknik penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa tes tertulis, observasi, tes praktek, dan penugasan
perseorangan atau kelompok.
3) Dihapus.
11. Ketentuan
pasal 25 ayat (2) dan ayat (4) diubah serta ayat (3) dihapus sehingga pasal 25
berbunyi sebagai berikut:
1) Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam
penentuan kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan.
2) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Kompetensi untuk seluruh mata
pelajaran atau mata kuliah.
3) Dihapus.
4)
Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan (2) mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
12. Ketentuan pasal 43 ayat (5)
diubah dan diantara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan satu ayat, yakni ayat (5a)
sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
1) Standar keragaman jenis peralatan
laboratorium ilmu pengetahuan alam (IPA),
laboratorium bahasa, laboratorium komputer, dan peralatan Pembelajaran lain
pada satuan pendidikan dinyatakan dalam daftar yang berisi jenis minimal
peralatan yang harus tersedia.
2) Standar jumlah peralatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dinyatakan dalam rasio minimal jumlah peralatan per Peserta
Didik.
3) Standar buku perpustakaan
dinyatakan dalam jumlah judul dan jenis buku di perpustakaan satuan pendidikan.
4) Standar jumlah Buku Teks
Pelajaran di perpustakaan dinyatakan dalam rasio minimal jumlah Buku Teks Pelajaran
untuk masing-masing mata pelajaran di perpustakaan satuan pendidikan untuk
setiap Peserta Didik.
5) Kelayakan isi, bahasa,
penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran ditelaah dan/atau dinilai oleh
BSNP atau tim yang dibentuk oleh Menteri dan selanjutnya ditetapkan dengan
Peraturan Menteri.
(5a) Dalam hal
pengadaan Buku Teks Pelajaran dilakukan Pemerintah, Menteri menetapkan buku
tersebut sebagai sumber utama belajar dan Pembelajaran setelah ditelaah dan/atau
dinilai oleh BSNP atau tim yang dibentuk oleh Menteri.
6) Standar sumber belajar lainnya untuk setiap satuan pendidikan dinyatakan
dalam rasio jumlah sumber belajar terhadap Peserta Didik sesuai dengan jenis
sumber belajar dan karakteristik satuan pendidikan.
13. Ketentuan Pasal 64 ayat (1) dan ayat (2) diubah, di antara ayat (2) dan
ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), serta ayat (3) sampai dengan
ayat (7) dihapus sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 64
1) Penilaian hasil belajar oleh
pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) butir a dilakukan untuk memantau
proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik secara
berkesinambungan.
2) Penilaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digunakan untuk:
a.
menilai pencapaian Kompetensi Peserta Didik;
b. bahan
penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan
c.
memperbaiki proses pembelajaran.
(2a) Ketentuan lebih
lanjut mengenai penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
3) Dihapus.
4) Dihapus.
5) Dihapus.
6) Dihapus.
7) Dihapus.
Di atas merupakan beberapa bagian
dari Peraturan Pemerintah yang mengalami perubahan. Untuk perubahan pada
ketentuan yang lain, bisa dilihat pada lampiran Peraturan Pemerintah No. 32
Tahun 2013.
C. Ruang
Lingkup PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, terdapat delapan
standar pendidikan nasional yang digarap oleh BSNP yaitu,
1. Standar Isi
Standar isi merupakan ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang
dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian,
kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta
didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi ini memuat
kerangka dasar, struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satua
pendidikan dan kalender pendidikan/akademik (Arif
Rahman, 2009: 232).
2. Standar Proses
Standar proses
adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan
pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi
lulusan. Proses pembelajaran seharusnya dilakukan secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik. Hal tersebut sangatlah membantu dalam pekembangan
akal dan mental peserta didik (Arif Rahman, 2009: 232).
3. Standar Kompetensi Lulusan
Standar
kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai
pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan.
Setiap
jenjang pendidikan memiliki kompetisi dasar yang berberda. Mulai dari
pendidikan dasar yang hanya bertujuan meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut. Sampai ke jenjang petguruan tinggi yang bertujuan
mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian,
dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu, teknologi, dan
seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan (Tilaar, 2006: 169).
4. Standar Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
Pendidik
merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakn proses
pembelajaran, menilai hasil nilai pembelajaran, memberi pelajaran, serta
melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik
pada perguruan tinggi. Sedangkan tenaga kependidikan bertugas melaksanakan
administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk
menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
Standar ini merupakan standar nasional tentang kriteria pendidikan
prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental serta pendidikan dalam jabatan
dari tenaga guru dan tanaga kependidikan lainnya (Zainal
Aqib, 2009: 19).
5. Standar Sarana dan Prasarana
Standar ini merupakan kriteria minimal tentang ruang belajar,
perpustakaan, tempat olahraga, tempat ibadah, tempat bermain dan rekreasi,
laboratorium, bengkel kerja, sumber belajar lainnya yang diperlukan untuk
menunjang proses pembelajaran. Dalam standar ini termasuk pula penggunaan
teknologi informasi dan komunikasi (Zainal Aqib, 2009: 19).
6. Standar Pengelolaan
Standar ini meliputi perencanaan pendidikan, pelaksanaan dan pengawasan
kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, pengelolaan pendidikan di
tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pada tingkat nasional. tujuan dari
standar ini ialah meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan
pendidikan.
7. Standar Pembiayaan
Standar ini merupakan standar nasional yang berkaitan dengan komponen
dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan selama satu tahun.
8. Standar Penilaian Pendidikan
Standar ini merupakan standar nasional penilaian pendidikan tentang
mekanisme, prosedur, instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian
yang dimaksud di sini adalah penilaian pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah yang meliputi: penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil
belajar oleh satuan pendidikan dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah.
Sedangkan bagi pendidikan tinggi, penilaian tersebut hanya meliputi: penilaian
hasil belajar oleh pendidik dan satuan pendidikan
Delapan standar nasional pada akhirnya akan bermuara pada suatu tujuan
untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.Pemerintah
mewajibkan setiap satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal untuk
melakukan penjaminan mutu pendidikan yang dilakukan secara bertahap, sistematis
dan terencana serta memiliki target dan kerangka waktu yang jelas agar dapat
memenuhi atau bahkan melampaui standar nasional pendidikan (Tilaar,
2006: 170).
Sebuah sistem pendidikan meniscayakan adanya sebuah evaluasi guna
mengontrol kinerja suatu satuan pendidikan, sehingga dengan adanya fungsi
kontrol tersebut tingkat efektivitas, produktivitas, berhasil dan gagalnya
sistem pendidikan dapat dipantau. Sebagaiman tercantum dalam bab XII pasal 78
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, bahwa evaluasi pendidikan tersebut
meliputi,
Selanjutnya, pada bab XVI pasal 94 tentang Ketentuan Peralihan
disebutkan bahwa pada saat mulai berlakunya peraturan pemerintah tentang
standar nasional pendidikan ini:
1. Badan Akreditasi Sekolah
Nasional (BASNAS), Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANTA), Panitia
Nasional Penilaian Buku Pelajaran (PNPBP) masih tetap menjalankan tugas dan
fungsinya sampai dibentuknya badan baru berdasarkan Peraturan Pemerintahan ini.
2. Satuan
Pendidikan wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan Peraturan Pemerintahan ini
paling lambat 7 (tujuh) tahun.
3. Standar
Nasional untuk peserta didik SD/MI/SDLB mulai dilaksanakan 3 (tiga) tahun sejak
ditetapkan Peraturan Pemerintahan ini.
4. Penyelenggaraan Ujian Nasional
dilaksakan oleh pemerintah sebelum BSNP menjalankan tugas dan wewenangnya
berdasarkan Peraturan Pemerintahan ini (Zainal Aqib, 2009: 20).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional. Standar Pendidikan Nasional adalah kriteria minimal
tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Pemerintah membentuk badan yang berwenang mengenai standar nasional
pendidikan, yaitu Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP).
2.
Perubahan
Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
perlu diselaraskan dengan dinamika perkembangan masyarakat, local, nasional,
dan global agar bisa mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional.
3.
Ruang lingkup
Standar Pendidikan Nasional ada delapan hal tersebut meliputi,
a. Standar Isi.
b. Standar
Proses.
c. Standar Kompetensi Lulusan.
d. Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
e. Standar
Sarana dan Prasarana.
f. Standar Pengelolaan.
g. Standar
Pembiayaan.
h. Standar
Penilaian Pendidikan.
Delapan Standar Nasional
Pendidikan itu memilki satu tujuan untukmenjamin mutu pendidikan nasional dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat. Selain itu Badan Standar Nassioanal Pendidika (BNSP), juga
bertugas melaukan evaluasi sebagai tolak ukur mengenai sukses atau gagalnya
dari sebuah sistem pendidikan di Indonesia.
Pemerintah juga melakukan
akreditasi yang berada dibawah naungan menteri. berkaitan dengan sertifikasi
sebagai legalitas sebuah pencapaian yang telah ditempuh oleh peserta didik maka
dinyatakan dengan sebuah dokumen ijazah yang menyatakan bahwa peserta didik
telah menempuh jenjan pendidikan yang telah dilaluinya.
B.
Saran
1.
Dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 mengenai
Standar Naional Pendidikan diharapkan pendidikan di Indonesia memilki standar
minimum yang telah ditetapkan. Peraturan yang ada harus bisa meningkatkan
kualitas pendidikan yang ada pada saat ini.
2.
Peraturan
Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu
diselaraskan dengan dinamika perkembangan masyarakat, local, nasional, dan
global agar bisa mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional.
3.
Badan Standar Nasional Pendidikan harus benar-benar menjalankan fungsinya
agar peraturan ini tidak hanya tulisan saja yang tidak pernah dijalankan. BNSP
juga harus mengevaluasi kegiatan-kegiatan yang telah dilalukan sebagai tolak
ukur sukses atau gagal mengenai sistem pendidikan yang berlaku di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
H.A.R. Tilaar. 2006. Standarisasi
Pendidikan Nasional: Suatu Tinjauan Kritis, (Jakarta: PT Rineka Cipta).
Rahman Arif. 2009. Memahami Pendidikan
dan Ilmu Pendidikan, (Yogyakarta: LaksBang Mediatama).
Undang-Undang
RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,(Sinar
Grafika, Jakarta, 2006).
Zainal Aqib. 2009. Menjadi Guru
Profesional Berstandar Nasional, (Bandung : Yrama Widya).
|
|
![]() |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar