Selasa, 01 Desember 2015

KORELASI PERATURAN PEMERINTAH NO. 19 TAHUN 2005 DAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 32 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN DENGAN KURIKULUM



KORELASI PERATURAN PEMERINTAH NO. 19 TAHUN 2005 DAN
PERATURAN PEMERINTAH NO. 32 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN DENGAN KURIKULUM


Makalah ini disusun guna memenuhi tugas terstruktur Mata Kuliah Dasar-dasar Pengembangan Kurikulum
Dosen Pengampu: Drs. H Nawawi, M, Pd

logo iain cirebon.jpg









Disusun oleh Kelompok 7:
1.       Fandi Indrawan    (1414111020)
2.       Jajang Nurjaman (1414111028)
3.       Kurniasih             (1414111031)
PAI A/3

FAKULTAS TARBIYAH
 IAIN SYEKH NURJATI CIREBON
Jl. Perjuangan By Pass Sunyaragi  Cirebon – Jawa barat 4513
 
KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kami kemudahan sehingga dapat menyelesaikan tugas makalah Dasar-dasar Pengembangan Kurikulum. Tanpa pertolongan-Nya mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat dan salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yakni Nabi Muhammad Saw.
Makalah ini memuat tentang “Peraturan Pemerintah 19 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan”. Dalam Penulisan makalah ini, kami merasa masih banyak kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan keterbatasan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat kami harapkan demi penyempurnaan isi dari makalah ini.












Cirebon, 08 November 2015


             Penyusun


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...................................................................................................i
BAB I PENDAHULUAN.............................................................................................ii
A.    Latar Belakang.........................................................................................................1
B.     Rumusan Masalah................................................................................................... 2
C.     Tujuan......................................................................................................................2
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian dan kegunaan PP No.19 Tahun 2005.................................................... 3
B.     Perubahan ketentuan PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menurut PP No.32 Tahun 2013...............................................................................4
C.     Ruang Lingkup PP No.19 Tahun 2005..................................................................12
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan...........................................................................................................17
B.     Saran......................................................................................................................18
Daftar Pustaka............................................................................................................19





BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Berdasarkan pembukaan UUD 1945 bahwa salah satu tujuan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini diperkuat dalam UUD 1945 yang menjelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pengajaran (pendidikan),ini mengandung arti bahwa negara mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk memenuhi pendidikan setiap warga negaranya guna mewujudkan tujuan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pendidikan sebagai suatu proses yang bertujuan, Pendidikan berjalan baik apabila pendidikan mampu berperan secara sebagaimana mestinya, konteksual dan dengan baik dalam menjawab sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat serta tuntutan perubahan dan perkembangan zaman. Untuk mencapai hal tersebut, maka diperlukan suatu sistem atau perangkat pendidikan.
Salah satu perangkat pendidikan tersebut yakni Undang-Undang, dalam hal ini Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, yang pada proses selanjutnya memerlukan penjabaran dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Sebagai suatu perangkat lunak, keberadaan Undang-Undang Sisdiknas ini perlu dikaji dan dirumuskan secara proporsional. Karena Undang-Undang Sisdiknas tersebut berisikan bagaimana tujuan, visi, misi hingga mekanisme prosedural pendidikan diatur dengan tidak melepaskan konteks sosial pada saat itu dan masa depan.
Di Indonesia Undang-Undang Sisdiknas ini tertuang dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003. Untuk operasionalnya, UU No. 20 Tahun 2003 tersebut masih memerlukan penjabaran, dan salah satu penjabarannya tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005  tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang  Standar Nasional Pendidikan yang akan dibahas dalam makalah ini secara lebih mendalam.

B.     Rumusan Masalah
1.    Apakah yang dimaksud dengan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan?
2.    Apa saja perubahan ketentuan pada Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menurut Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013?
3.    Apa saja ruang lingkup Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan?
C.     Tujuan
1.    Mengetahui maksud Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
2.    Mengetahui perubahan ketentuan pada Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menurut Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013.
3.    Mengetahui ruang lingkup Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005.
















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian  dan Kegunaan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ini merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sebagaimana tercantum dalam ketentuan umum pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, yang dimaksud dengan Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar Nasional Pendidikan ini memiliki fungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Di samping itu, Standar Nasional Pendidikan memiliki tujuan untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat (Ibid: 109).
fungsi dan tujuan tersebut dapat diketahui, bahwa standarisasi pendidikan nasional ini merupakan bentuk  mencita-citakan suatu pendidikan nasional yang bermutu. Sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 pasal 2 ayat 3: standar nasional pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Dalam mengoperasionalisasikan standar nasional pendidikan, pemerintah telah membentuk sebuah badan yang bertugas memantau, mengembangkan dan melaporkan tingkat pencapaian standar nasional pendidikan, badan yang dimaksud tersebut dikenal dengan nama Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). BSNP ini memiliki beberapa wewenang guna menunjang pelaksanaan tugasnya sebagai pemantau dan pengembang standar nasional pendidikan, wewenang tersebut meliputi:
1.      Mengembangkan standar nasional pendidikan
2.      Menyelenggarakan ujian nasional
3.      Memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah  dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan
4.      Merumuskan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah (UU RI No.19: 2005).

B. Perubahan ketentuan pada PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar   Nasional Pendidikan menurut PP No. 32 Tahun 2013.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu diselaraskan dengan dinamika perkembangan masyarakat, lokal, nasional, dan global guna mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional. Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa diperlukan komitmen nasional untuk meningkatkan mutu dan daya saing bangsa melalui pengaturan kembali Standar Kompetensi Lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian, serta pengaturan kembali kurikulum. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496), dibawah ini merupakan beberapa perubahan atas ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013, yaitu:
1.      Ketentuan pasal 1 diubah sehingga pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1)      Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2)      Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
3)      Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
4)      Kompetensi adalah seperangkat sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh Peserta Didik setelah mempelajari suatu muatan pembelajaran, menamatkan suatu program, atau menyelesaikan satuan pendidikan tertentu.
5)      Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
6)      Standar Isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat Kompetensi untuk mencapai Kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
7)      Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan.
8)      Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria mengenai pendidikan prajabatan dan kelayakan maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
9)      Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria mengenai ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
10)  Standar Pengelolaan adalah kriteria mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
11)  Standar Pembiayaan adalah kriteria mengenai komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
12)  Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar Peserta Didik.
13)  Kompetensi Inti adalah tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang Peserta Didik pada setiap tingkat kelas atau program.
14)  Kompetensi Dasar adalah kemampuan untuk mencapai Kompetensi Inti yang harus diperoleh  Peserta Didik melalui pembelajaran.
15)  Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yangsesuai Standar Nasional Pendidikan secara teratur dan berkelanjutan.
16)  Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
17)  Kerangka Dasar Kurikulum adalah tatanan konseptual Kurikulum yang dikembangkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
18)  Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu mata pelajaran atau tema tertentu yang mencakup Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
19)  Pembelajaran adalah proses interaksi antarPeserta Didik, antara Peserta Didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
20)  Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah Kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
21)  Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses Pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
22)  Buku Panduan Guru adalah pedoman yang memuat strategi Pembelajaran, metode Pembelajaran, teknik Pembelajaran, dan penilaian untuk setiap mata pelajaran dan/atau tema Pembelajaran
23)  Buku Teks Pelajaran adalah sumber Pembelajaran utama untuk mencapai Kompetensi Dasar dan Kompetensi Inti.
24)  Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar Peserta Didik.
25)  Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggung jawaban penyelenggaraan pendidikan.
26)  Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik.
27)  Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
28)   Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
29)  Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi Standar Nasional Pendidikan.
30)  Kementerian adalah kementerian yang bertanggung jawab di bidang pendidikan dan kebudayaan.
31)   Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut LPMP adalah unit pelaksana teknis Kementerian yang berkedudukan di provinsi dan bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta Pendidikan Nonformal, dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan.
32)   Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
33)  Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal yang selanjutnya disebut BAN-PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jalur Pendidikan Nonformal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
34)  Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut BAN-PT adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jenjang Pendidikan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
35)   Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
2.      Ketentuan pasal 2 ayat (1) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan satu ayat yakni ayat (1a) sehingga pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
1)      Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan.
(1a) Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan Pengembangan kurikulum untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2)      Untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi.
3)      Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
3.      Diantara pasal 2 dan pasal 3 disisipkan satu pasal, yakni pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) digunakan sebagai acuan utama Pengembangan Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian Pendidikan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, dan Standar Pembiayaan.
4.      Judul bagian kesatu BAB III dihapus
5.      Ketentuan pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1)  Standar Isi mencakup kriteria: a. ruang lingkup materi; dan b. tingkat     Kompetensi.
2) Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku untuk satuan pendidikan.
3) Tingkat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku untuk Peserta Didik pada setiap tingkat kelas.
4)  Standar Isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
6.  diantara pasal 5 dan pasal 6 disisipkan dua pasal, yakni pasal 5A dan 5B sehingga berbunyi sebagai berikut:
      Pasal 5A
Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dirumuskan berdasarkan kriteria:
1)  Muatan wajib yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
2)  Konsep keilmuan; dan
3)  Karakteristik satuan pendidikan dan program pendidikan.
Pasal 5B
Tingkat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dirumuskan berdasarkan kriteria:
1)  Tingkat perkembangan Peserta Didik;
2)  Kualifikasi Kompetensi Indonesia; dan
3)   Penguasaan Kompetensi yang berjenjang.
7. Ketentuan pasal 6 sampai dengan pasal 8 dihapus.
8. Ketentuan pasal 19 ayat (2) dihapus sehingga pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
1)       Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara  interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis Peserta Didik.
2)      Dihapus.
3)     Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses Pembelajaran, pelaksanaan proses Pembelajaran, penilaian hasil Pembelajaran, dan pengawasan proses Pembelajaran untuk terlaksananya proses Pembelajaran yang efektif dan efisien.
  9.   Ketentuan pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Perencanaan Pembelajaran merupakan penyusunan rencana pelaksanaan Pembelajaran untuk setiap muatan Pembelajaran.
10. Ketentuan Pasal 22 ayat (3) dihapus sehingga pasal 22 berbunyi  sebagai berikut:
1)     Penilaian hasil Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menggunakan berbagai teknik penilaian sesuai dengan Kompetensi Dasar yang harus dikuasai.
2)      Teknik penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa tes tertulis, observasi, tes praktek, dan penugasan perseorangan atau kelompok.
3)     Dihapus.
11. Ketentuan pasal 25 ayat (2) dan ayat (4) diubah serta ayat (3) dihapus sehingga pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
1)     Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan.
2)     Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  meliputi Kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau mata kuliah.
3)     Dihapus.
4)      Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
12. Ketentuan pasal 43 ayat (5) diubah dan diantara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan satu ayat, yakni ayat (5a) sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
1)    Standar keragaman jenis peralatan laboratorium ilmu pengetahuan alam   (IPA), laboratorium bahasa, laboratorium komputer, dan peralatan Pembelajaran lain pada satuan pendidikan dinyatakan dalam daftar yang berisi jenis minimal peralatan yang harus tersedia.
2) Standar jumlah peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rasio minimal jumlah peralatan per Peserta Didik.
3)   Standar buku perpustakaan dinyatakan dalam jumlah judul dan jenis buku  di perpustakaan satuan pendidikan.
4)   Standar jumlah Buku Teks Pelajaran di perpustakaan dinyatakan dalam   rasio minimal jumlah Buku Teks Pelajaran untuk masing-masing mata pelajaran di perpustakaan satuan pendidikan untuk setiap Peserta Didik.
5)    Kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran ditelaah dan/atau dinilai oleh BSNP atau tim yang dibentuk oleh Menteri dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
                 (5a) Dalam hal pengadaan Buku Teks Pelajaran dilakukan Pemerintah, Menteri menetapkan buku tersebut sebagai sumber utama belajar dan Pembelajaran setelah ditelaah dan/atau dinilai oleh BSNP atau tim yang dibentuk oleh Menteri.
6) Standar sumber belajar lainnya untuk setiap satuan pendidikan dinyatakan dalam rasio jumlah sumber belajar terhadap Peserta Didik sesuai dengan jenis sumber belajar dan karakteristik satuan pendidikan.



13. Ketentuan Pasal 64 ayat (1) dan ayat (2) diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), serta ayat (3) sampai dengan ayat (7) dihapus sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai berikut:
 Pasal 64
1)  Penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal  63 ayat (1) butir a dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik secara berkesinambungan.
2)  Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
                             a. menilai pencapaian Kompetensi Peserta Didik;
                             b. bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan
                             c. memperbaiki proses pembelajaran.
                 (2a) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
3)  Dihapus.
4)  Dihapus.
5)  Dihapus.
6)  Dihapus.
7)  Dihapus.
Di atas merupakan beberapa bagian dari Peraturan Pemerintah yang mengalami perubahan. Untuk perubahan pada ketentuan yang lain, bisa dilihat pada lampiran Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013.

C. Ruang Lingkup PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, terdapat delapan standar pendidikan nasional yang digarap oleh BSNP yaitu,
1.    Standar Isi
Standar isi merupakan ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi ini memuat kerangka dasar, struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satua pendidikan dan kalender pendidikan/akademik (Arif Rahman, 2009: 232).
2.    Standar Proses
Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Proses pembelajaran seharusnya dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Hal tersebut sangatlah membantu dalam pekembangan akal dan mental peserta didik (Arif Rahman, 2009: 232).
3.    Standar Kompetensi Lulusan
Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Setiap jenjang pendidikan memiliki kompetisi dasar yang berberda. Mulai dari pendidikan dasar yang hanya bertujuan meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Sampai ke jenjang petguruan tinggi yang bertujuan mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan (Tilaar, 2006: 169).
4.    Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakn proses pembelajaran, menilai hasil nilai pembelajaran, memberi pelajaran, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Sedangkan tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
Standar ini merupakan standar nasional tentang kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental serta pendidikan dalam jabatan dari tenaga guru dan tanaga kependidikan lainnya (Zainal Aqib, 2009: 19).
5.    Standar Sarana dan Prasarana
Standar ini merupakan kriteria minimal tentang ruang belajar, perpustakaan, tempat olahraga, tempat ibadah, tempat bermain dan rekreasi, laboratorium, bengkel kerja, sumber belajar lainnya yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran. Dalam standar ini termasuk pula penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (Zainal Aqib, 2009: 19).
6.    Standar Pengelolaan
Standar ini meliputi perencanaan pendidikan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, pengelolaan pendidikan di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pada tingkat nasional. tujuan dari standar ini ialah meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
7.    Standar Pembiayaan
Standar ini merupakan standar nasional yang berkaitan dengan komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan selama satu tahun.
8.    Standar Penilaian Pendidikan
Standar ini merupakan standar nasional penilaian pendidikan tentang mekanisme, prosedur, instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian yang dimaksud di sini adalah penilaian pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang meliputi: penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah. Sedangkan bagi pendidikan tinggi, penilaian tersebut hanya meliputi: penilaian hasil belajar oleh pendidik dan satuan pendidikan
Delapan standar nasional pada akhirnya akan bermuara pada suatu tujuan untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.Pemerintah mewajibkan setiap satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan yang dilakukan secara bertahap, sistematis dan terencana serta memiliki target dan kerangka waktu yang jelas agar dapat memenuhi atau bahkan melampaui standar nasional pendidikan (Tilaar, 2006: 170).
 Sebuah sistem pendidikan meniscayakan adanya sebuah evaluasi guna mengontrol kinerja suatu satuan pendidikan, sehingga dengan adanya fungsi kontrol tersebut tingkat efektivitas, produktivitas, berhasil dan gagalnya sistem pendidikan dapat dipantau. Sebagaiman tercantum dalam bab XII pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, bahwa evaluasi pendidikan tersebut meliputi,
  1. Evaluasi kinerja pendidikan yang dilakukan oleh satuan pendidiakn sebagai bentuk akuntabilitas
  2. Evaluasi kinerja pendidikan yang dilakukan pemerintah
  3. Evaluasi kinerja pendidikan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi
  4. Evaluasi kinerja pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten.
  5. Evaluasi oleh lembaga evaluasi mandiri yang dibentuk masyarakat/ organisasi profesi untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
Selanjutnya, pada bab XVI pasal 94 tentang Ketentuan Peralihan disebutkan bahwa pada saat mulai berlakunya peraturan pemerintah tentang standar nasional pendidikan ini:
1.    Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS), Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANTA), Panitia Nasional Penilaian Buku Pelajaran (PNPBP) masih tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dibentuknya badan baru berdasarkan Peraturan Pemerintahan ini.
2.     Satuan Pendidikan wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan Peraturan Pemerintahan ini paling lambat 7 (tujuh) tahun.
3.     Standar Nasional untuk peserta didik SD/MI/SDLB mulai dilaksanakan 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan Peraturan Pemerintahan ini.
4.    Penyelenggaraan Ujian Nasional dilaksakan oleh pemerintah sebelum BSNP menjalankan tugas dan wewenangnya berdasarkan Peraturan Pemerintahan ini (Zainal Aqib, 2009: 20).
























BAB III
     PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang  Standar Nasional Pendidikan merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Standar Pendidikan Nasional adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah membentuk badan yang berwenang mengenai standar nasional pendidikan, yaitu Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP).
2.      Perubahan Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu diselaraskan dengan dinamika perkembangan masyarakat, local, nasional, dan global agar bisa mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional.
3.      Ruang lingkup Standar Pendidikan Nasional ada delapan hal tersebut meliputi,
a.    Standar Isi.
b.     Standar Proses.
c.     Standar Kompetensi Lulusan.
d.     Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
e.     Standar Sarana dan Prasarana.
f.      Standar Pengelolaan.
g.     Standar Pembiayaan.
h.     Standar Penilaian Pendidikan.
Delapan Standar Nasional Pendidikan itu memilki satu tujuan untukmenjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Selain itu Badan Standar Nassioanal Pendidika (BNSP), juga bertugas melaukan evaluasi sebagai tolak ukur mengenai sukses atau gagalnya dari sebuah sistem pendidikan di Indonesia.
Pemerintah juga melakukan akreditasi yang berada dibawah naungan menteri. berkaitan dengan sertifikasi sebagai legalitas sebuah pencapaian yang telah ditempuh oleh peserta didik maka dinyatakan dengan sebuah dokumen ijazah yang menyatakan bahwa peserta didik telah menempuh jenjan pendidikan yang telah dilaluinya.
B.     Saran
1.      Dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 mengenai Standar Naional Pendidikan diharapkan pendidikan di Indonesia memilki standar minimum yang telah ditetapkan. Peraturan yang ada harus bisa meningkatkan kualitas pendidikan yang ada pada saat ini.
2.      Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu diselaraskan dengan dinamika perkembangan masyarakat, local, nasional, dan global agar bisa mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional.
3.      Badan Standar Nasional Pendidikan harus benar-benar menjalankan fungsinya agar peraturan ini tidak hanya tulisan saja yang tidak pernah dijalankan. BNSP juga harus mengevaluasi kegiatan-kegiatan yang telah dilalukan sebagai tolak ukur sukses atau gagal mengenai sistem pendidikan yang berlaku di Indonesia.












DAFTAR PUSTAKA

H.A.R. Tilaar. 2006. Standarisasi Pendidikan Nasional: Suatu Tinjauan Kritis,  (Jakarta: PT Rineka Cipta).
Rahman Arif. 2009. Memahami Pendidikan dan Ilmu Pendidikan, (Yogyakarta: LaksBang Mediatama).
Undang-Undang RI  Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,(Sinar Grafika, Jakarta, 2006).
Zainal Aqib. 2009. Menjadi Guru Profesional Berstandar Nasional, (Bandung : Yrama Widya).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar